BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Tujuan
mendirikan perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan yang optimal sesuai
dengan perencanaan yang telah dibuat. Dalam perkembangannya perusahaan
diharapkan mengalami kemajuan, harapan yang cerah di kemudian hari merupakan
salah satu dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap diperlukan
pada saat sekarang. Namun dalam hal perusahaan memelihara dan mengembangkan
perusahaan yang sudah didirikan merupakan suatu penerapan yang jauh lebih
berat, karena akan menyangkut berbagai macam masalah yang lebih banyak dan
silih berganti. Untuk menyelesaikannya maka perusahaan berusaha meningkatkan
produksinya, penyusunan suatu sistem produksi yang baru yang dapat dilaksanakan
dengan efektif apabila didorong dengan lingkungannya yang memuaskan perusahaan,
walaupun lingkungan kerja tidak bekerja sebagai mesin dan peralatan produk yang
langsung memproses bahan menjadi produk jadi, namun pengaruh dari lingkungan
kerja akan terasa di dalam proses produksi yang dilaksanakan oleh perusahaan.
Lingkungan kerja dalam perusahaan mempunyai pengaruh langsung terhadap karyawan
yang melaksanakan proses produksi di dalam perusahaan, untuk mencapai tujuan
tersebut, perusahaan harus mampu memperhitungkan segala persoalan yang
mempengaruhi proses kelancaran produksi secara cermat dan efisien. Salah satu
caranya dengan menciptakan koordinasi yang baik berakibat penurunan serta
naiknya tingkat pemborosan yang terjadi dalam perusahaan. Manajemen SDM dan
keunggulan kompetitif akan mengembangkan program-program pengembangan dan pelatihan
skills, penguatan komitmen kerja, dan penciptaan iklim kerja yang kondusif
untuk memuaskan berbagai kebutuhan karyawan (Handoko, 2000: 22) antara beberapa
aspek dalam perusahaan supaya terjalin kesinambungan yang saling menguntungkan.
Usaha terciptanya produktivitas kerja seorang pimpinan suatu organisasi akan
menentukan kebijakan-kebijakan yang bisa membuat karyawan giat dan bersemangat
untuk meningkatkan kinerja, diantara dengan cara membuat karyawan merasa
bahagia serta menciptakan kepuasan pada masing-masing karyawan. Keyakinan bahwa
karyawan yang terpuaskan akan lebih produktif daripada karyawan yang tidak
terpuaskan merupakan suatu ajaran dasar para manager selama bertahun-tahun.
Pentingnya kepuasan kerja itu jelas. Para manager seharusnya peduli akan
tingkat kepuasan kerja, karena tiga alasan: karyawan yang tak terpuaskan lebih
sering melewatkan kerja dan lebih besar kemungkinan mengundurkan diri, karyawan
yang terpuaskan mempunyai kesehatan yang lebih baik, dan kepuasan pada
pekerjaan dibawa kehidupan karyawan diluar pekerjaan. Bagi management suatu
angkatan kerja terpuaskan akan memberikan produktivitas yang lebih tinggi
(Robbins, 1996). Kepuasan kerja merupakan unsur yang sangat diharapkan oleh
karyawan karena apabila dalam pekerjaannya karyawan merasa puas, maka kepuasan
kerja kemungkinan besar akan memberi manfaat baik dari dalam karyawan maupun
dalam suatu perusahaan tempat ia bekerja. Karyawan sebagai pelaksana, kepuasan
yang dirasakan merupakan motivasi untuk bekerja lebih giat, oleh karena itu
kepuasan kerja merupakan unsur yang harus ada didalam organisasi. Banyak sekali
terjadi masalah tentang kepuasan kerja dalam suatu organisasi perusahaan, hal
ini menjadi titik rawan yang dapat menyulut permasalahan antar karyawan dengan
suatu organisasi. Sebagai contoh turunnya motivasi kerja yang mempengaruhi
produktivitas kerja yang disebabkan adanya ketidakpuasan. "Kepuasan kerja
memang tidak datang dengan sendirinya melainkan sebagai akibat dari terciptanya
situasi dan kondisi kerja .serta terpenuhinya harapan-harapan para karyawan
terhadap pekerjaannya" (Radiq, 1988). Kepuasan kerja merupakan hal yang
bersifat individu dan akan mengalami tingkat kepuasan yang berbeda-beda sesuai
dengan nilai yang berlaku pada individu tersebut. Ini disebabkan adanya
perbedaan pada diri masing-masing individu. Semakin banyak aspek pekerjaan yang
sesuai dengan keinginan individu tersebut, maka semakin tinggi tingkat yang
dirasakan karyawan dan sebaliknya. Kepuasan kerja merupakan perasaan seseorang
terhadap pekerjaannya. Lebih memperjelas kepuasan kerja dapat diberikan contoh:
seorang karyawan merasa puas bekerja pada suatu perusahaan tertentu karena
atasannya baik kepadanya, tetapi prestasinya tidak istimewa. Jika kepuasan
karyawan tersebut hanya bersumber dari perilaku positif dari atasannya
langsung, sehingga yang bersangkutan tidak terdorong untuk berprestasi tinggi.
B.
Perumusan Masalah
Dalam makalah ini kami
akan membahas beberapa masalah :
Apa itu Prosedur
pengurus izin usaha?
Bagaimana proses
perizinan pada Perusahaan ?
Bagaimana penentuan dan
pengurusan tempat perusahaan ?
Bagaimana cara
perekrutan dan penetapan SDM ?
Bagaimana persiapan
Administrasi usaha?
C.
Tujuan Pembahasan
Maksud
dari makalah ini yaitu kami ingin menjelaskan
kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka
usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak salah dalam
mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan
yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin dijalanakan.
BAB
II
PEMBAHASAN\
1.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Perizinan usaha adalah
alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha.
Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang
perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha,
penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku
produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan
administrasi usaha.
Membuat Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan
usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi
tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha
kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap
lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk
mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu
sebagai berikut.
a. Membuat surat izin
tetangga
b. Membuat surat
keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan
untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO),
antara lain :
1. Fotocopy KTP
permohonan
2. Foto permohonan
ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian
lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan
PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin
Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat
tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat
usaha
8. Surat pernyataan
tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau
kontrak
10. Surat keterangan
domisili perusahaan
11. Fotocopy akta
pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara
pemeriksaan lapangan
Membuat Nomor Rekening
Perusahaan
Sebelum membuat akta
pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham
masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
Membuat nomor rekening
atas nama perusahaan
Melakukan setoran modal
3. Menyerahkan bukti setoran
Membuat Nama Logo dan
Merek Perusahaan
Anda harus merancang
dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
Nama perusahaan
Logo perusahaan
Alamat perusahaan
Kartu nama dan tag line
(slogan)
Kop surat dan
dokumen-dokumen lainnya
Stempel perusahaan
Maksud dan tujuan usaha
Jumlah usaha
Susunan direksi dan
komisaris (khusus untuk PT)
Membuat Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan
pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan
harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai
berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan
perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
Membuat Akta Pendirian
Perusahaan
Kesepakatan tersebut
dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal
ini bertujuan untuk :
Menghindari terjadinya
perselisihan
Memberikan penjelasan
status kepemilikan perusahaan
Mencantumkan nilai
saham (Presentase kepemilikan)
Mengetahui besarnya
modal
Surat perizinan yang
hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan
hukum.
Untuk membuat akta
pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) para pendiri
Fotocopy Kartu
Keluaraga (KK)
Fotocopy NPWP
penanggung jawab
Foto penenggumng jawab
pwerusahaan ukuran 3 x 4
Fotocopy lunas PBB
tahun terakhir
Fotocopy surat
kontrakan/ sewa kantor
Surat ketarangan
domisili dari pengelola gadung
Surat keterangan
domisili dari RT/RW
Foto kantor tampak
depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan
akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke
kementrian terkait, yaitu :
Kementrian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Kementrian tenaga Kerja
Kementrian
Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
Kementrian Pekerjaan
Umum
4. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang
penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para
wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat
diklasifikasikan sebagai berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar
1. Prosedur permohonan SIUP
1) Permohonan SIUP
menengah dan SIUP kecil
2) Permohonan SIUP
besar
2. Dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik PT, CV,
koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta
copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/
kabupaten. Dokumen yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy akta
notaris pendirian perusahaan
2. Fotocopy SK
Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP pemilik
5. Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
6. Fotocopy KK
7. Fotocopy surat
keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy surat
kontrak/ sewa
9. Foto direktur utama/
pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
Membuat Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha
talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili
perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
1. Hal-hal yang perlu di daftarkan
1) Akta pendirian
perusahaan
2) Akta perubahan
anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
3) Akta perubahan
anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia
Republik Indinesia.
Prosedur permohonan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1) Permohonan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus
mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri
Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2) Perusahaan mengambil formulir permihonan
permohonan TDP
3) Perusahaan membayar biaya administrasi
pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan
No.286/Kep/II/85.
4) Petugas kantor
pendaftaran perusahaan
Dokumen-dokmen yang
diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan
untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1) Untuk Perseroan
Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah
sebagai berikut.
Formulir Isian
Fotocopy Akta Pendirian
Perusahaan
Fotocopy Pengesahaan
Akta
Asli dan Fotocopy
Pengesahaan Akta Pendirian
Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak
Fotocopy SIUP
Fotocopy KTP
Fotocopy akta Pendirian
dan Pengesahan
Fotocopy KTP penanggung
jawab koperasi
Bukti setor biaya
administrasi
Fotocopy paspor jika
pemilik WNA
2) Perusahaan
Perorangan (PO)
Formulr Isian
Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
Fotocopy SIUP
Fotocopy KTP penanggung
jawab
Fotocopy NPWP
Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha (SIUP)
Membuat AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai
Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak penting dari
suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan
untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di
indonesia.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1) Memberikan masukan erhadp penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Memberikan informasi kepada masyarakat
3) Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan
wilayah.
4) Membantu proses pengambilan kerutusan
5) Memberikan masukan terhadap penyusunandesain
2.
Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang
menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999
tentang AMDAL
2) Undang-Undang No. 4
Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990
mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL.
5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai
Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
6) Surat Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai
kreteria usaha wajib AMDAL.
7) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata
ruang.
2. Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan
AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL,
dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi
perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2.
Proses Perizinan Pada perusahaan
Pengertian
Dalam Pasal 1
huruf b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib
Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat
diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
a. Badan usaha berbadan hukum
b. Kegiatan dalam bidang ekonomi
c. Bersifat terus menerus
d. Terang -terangan
e. Keuntungan dan/atau laba
f. Pembukuan
Sebelum melakukan
kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu proses
perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap perizinan
Akta Pendirian
perusahaan
Akta pendirian
perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan
yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu
oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan
yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. secara formal memuat
judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta
pendirian
a. secara materiil memuat tentang :
b. pendiri/pihak-pihak pendiri
c. perusahaan
d. usaha perusahaan
e. hubungan perusahaan
f. cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2. Nama Perusahaan
Di indonesia menganut
beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut
dapat di jabarkan sebagai berikut :
a. pembaharuan nama perusahaan dengan nama
pribadi
b. pembaharuan bentuk hukum perusahaan
dengan nama pribadi
c. larangan memakai ama perusahaan orang
lain
d. larangan memakai merek orang lain
e. larangan memakai nama perusahaan yang
menyesatkan
3. Hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum ada
UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali
kejhatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di
Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga
melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang. Dalam hal ini perlu
diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana
4. Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan
pernyataan untuk perihal pengakuan dan pengesahan adalah
a. dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada
pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang
bersangkutan
b. pengusaha atau masyarakat umum mengetahui
dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam
menjalankan usahanya
c. dikatakan ada pengesahan apabila nama
perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di
umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi
tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d. dengan terdaftar nama perusahaan dalam
Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e. apabila ada pihak yang tidak mengakui nama
perusahaan yang di daftarkan maka dapat mengajukan ke Menteri Perindustrian dan
perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta alasannya
Nama perusahaan yang
mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis tentang hal atas merek
perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan dengan beberapa UU
sebagai berikut : Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar.
Perusahaan Pasal 72 dan
73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72 dan 73
Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19
tahun 1992
Surat Izin Usaha
Perdagangan ( SIUP) untuk perusahaan
Surat izin usaha di
terbitkan oleh instansi teknik berwenang yaitu instansi yang di beri wewenang
oleh Departemen yang membawahkan bidang usaha perusahaan.jika perusahaan
menjalankan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan maka surat izin usaha
di terbitkan oleh instansi yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Untuk
menentukan jenis perizinan di bidang perdagangan yang wajib di miliki oleh
setiap perusahaan, maka dapat di bedakan menurut jumlah nilai investasi
perusahaan ( modal perusahaan)seluruhnya. Ketentuan pasal 6 keputusan
Menperindag no. 408 tahun 1997 menjelaskan perusahaan yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya samapai dengan
Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib
memperoleh Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) yang di berlakukan sebagai
SIUP. Jika perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai
investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usahanya wajib memperoleh SIUP.
Tata Cara Permintaan
Penerbitan TDUP/SIUP
Berdasarkan ketentuan
pasal 9 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997, permintaan TDUP bagi perusahaan yang
mempunyai nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada
kepala Jantor Deperindag setempat. Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan
menyampaikan surat permintaan TDUP kepada Kakandep yang ditandatangani oleh
pemilik/penanggung jawab perusahaan yang isinya :
nama pemilik/perusahaan
alamat pemilik
/perusahaan
nama dan alamat
penanggung jawab perusahaan
nomor pokok wajib pajak
( NPWP)
bidang usaha
barang/jasa
nilai investasi tidak
termasuk tanah dan bangunan
jenis kegiatan usaha
jenis barang/ jasa
dagangan uatama
merek
Dalam pasal 11 Kepmenperindag No. 408
tahun 1997 di tentukan bahwa Permintaan TDUP atau SIUP wajib melampirkan
dokumen-dokumen dengan ketentuan :
perusahaan badan hukum
dan Koperasi
salinan/kopi akta
pendirian yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman bagi Perseroan Terbatas
dan instansi yang berwenang bagi Koperasi
Kopi KTP pemilik/
penanggung jawab perusahaan
Kopi Nomor Pokok Wajib
Pajak ( NPWP) perusahaan
Kopi Surat Izin Tempat
Usaha dari Pemda setempat
perusahaan persekutuan
bukan badan hukum
salinan Akata pendirian
Kopi KTP
pemilik/penanggung jawab
Kopi Nomor Pokok Wajib
Pajak ( NPWP) perusahaan
Kopi Surat Izin Tempat
Usaha dari Pemda setempat
Perusahaan perseorangan
Kopi KTP pemilik
Kopi NPWP pemilik
Kopi Surat Izin Tempat
Usaha dari Pemda setempat
Dalam menjalankan suatu
usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola
semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang
mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas
Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita
legalmiliki maka kita akan mendapat nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP
ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk
mengurus berbagai perizinan lain selalu diperlukan. Salah satu contoh dasar
hukum yang mengatur tentang TDP adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17
Tahun 2005 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 5 Tahun 2006.
Persyaratan
Administratif
Persekutuan Komanditer
(CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
Formulir isian (diisi
Iengkap).
Salinan akta pendirian
perusahaan.
Pengesahan akta dari
pengadilan negeri (PN).
Surat keterangan
domisili perusahaan.
NPWP.
Salinan SIUP/izin
teknis lainnya.
Salinan KTP penanggung
jawab dan sekutu komanditer lainnya.
Akta pendirian dan
pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
Salinan KTP penanggung
jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan
(PO)
Formulir isian (diisi
lengkap).
Salinan domisili
perusahaan/SITU/HO.
Salinan SIUP/izin
teknis lainnya.
Salinan KTP /Paspor
penanggung jawab.
Salinan NPWP.
Bentuk Usaha Lainnya
(BUL)
Formulir isian (diisi
lengkap).
Salinan SIUP/izin
teknis lainnya.
Salinan domisili
perusahaan/ SITU/ HO.
Salinan KTP/paspor
penanggung jawab.
Salinan NPWP.
Perseroan Terbatas (PT)
Formulir isian (diisi
lengkap).
Salinan akta pendirian
perusahaan dan akta perubahan.
Asli dan salinan
pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
(sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
Asli dan salinan data
akta pendirian.
Asli dan salinan data
akta perubahan.
Asli dan salinan
laporan data akta perubahan.
Salinan SIUP/izin
teknis lainnya.
Salinan domisili
perusahaan/SITU/ HO.
Salinan KTP pengurus
dan komisaris serta pemegang saham.
Prosedur Pengurusan
Untuk mendapatkan TDP,
instansi yang berhak mengeluarkannya adalah Dinas Perindustrian di tempat
beroperasinya atau di wilayah perusahaan berdiri. Dinas Perindustrian ini ada
di tiap kabupaten atau kota.
Pemohon atau orang yang
diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai) datang ke kantor Dinas
Perindustrian membawa semua persyaratan administratif, mengisi formulir
sekaligus membayar biaya yang ditetapkan.
Waktu pemrosesannya
apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah 14 (empat belas)
hari kerja.
Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas
(PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal dari
Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh
para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT,
harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha,
alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Perseroan terbatas
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akta pendirian memenuhi
syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Paling sedikit modal
yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No.
1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat
pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1
tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat,
tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian
tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib
Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun
2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut
dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas
menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan
Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan
terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal
bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam
perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian Wewenang
Dalam PT
Dalam perseroan
terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga
ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan
perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya
Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang
saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan
wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan
sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas
tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian
dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas
50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga,
untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki
Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa
memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum
Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki
hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah
yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus
dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara
miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke
komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
Menentukan direksi dan
pengangkatan komisaris
Memberhentikan direksi
atau komisaris
Menetapkan besar Gaji
direksi dan komisaris
Mengevaluasi Kinerja
perusahaan
Memutuskan rencana
Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
Menentukan kebijakan
Perusahaan
Mengumumkan pembagian
laba ( dividen )
3. Penentuan dan
Pengurusan Tempat Kerja
Pada saat anda membuka
usaha, salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha. Tempat usaha
yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda, dengan demikian
seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu memberikan prifit
(keuntungan) terhadapat usahanya.
1. Lokasi pertokoaan
Ada beberapa
pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
Tingkat kepadatan
penduduk
Tingkat pendapatan
masyarakat calon konsumen
Banyaknya usaha lain
ditempat tersebut
Pertimbangan ekonomis
Traffic (lalu lintas)
Tingkat persaingan
Keamanan dan akses
parkir
2. Lokasi Perusahaan
Ada dua hal yang
berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi
perkantoran yang disebut dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan
yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat kediaman,
antara lain yaitu :
Badan usaha yang
memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk
masing-masing perusahaan tersebut.
Pemilihan tempat
kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang diharapkan .
3. Lokasi pabrik
Hal-hal yang mempengaruhi
penentuan lokasi pabrik, antara lain :
Kedekatan Dengan Sumber
Bahan Produksi
Kedekatan Denag
Konsumen
Ketersediaan/Kemudahan
Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
Kemudahan Fasilitas
Pengangkutan Dan Transportasi
Sikap Masyarakat
Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
4. Perekrutan Dan
Penetapan SDM (Sumber Daya Manusia)
Karyawan merupakan
faktor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan usahanya,
dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah
karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai
motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi,
serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right place).
Hal-hal yang berkaitan
dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses manajemen
sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya manusia,
b. Tata
usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan
dengan karyawan.
c. Kompensasi dan
kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d. Jaminan perlindungan
terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja .
1. Perencanaan Sumber
Daya Manusia
Analisis jabatan
diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan spesipikasi
pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan
data-data antara lain :
a. Nama pekerjaan
b. Kegiatan yang harus
dikerjakan pada sutu jabatan
c. Peralatan atau mesin
yang akan digunakan
d. Bahan yang digunakan
e. Wewenang dan
tanggumg jawab karyawan
f. Pendidikan dan
pelatiahin
g. Kondisi pekerjaan
h. Risiko/bahaya
Dalam menentukan
kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Pendidikan
2. Pengalaman kerja
3. Keahlian fisik dan
komunikasi
4. Tanggung jawab
5. Karakter tenaga
kerja
6. Usia
7. Jenis kelamin
8. Keadaan fisik
9. Temperamen
10. Bakat
2. Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu
proses untuk mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer, atau tenaga
kerja baru, untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai dengan
kebutuhan organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan
eksterna.
3. Seleksi
4. Sosialisasi Dan
Orientasi
5. Pelatihan (Training)
Dan Pengembangan
6. Penilaian Prestasi
Kerja
7. Promosi Dan Phk
5. Persiapan Adminstrasi Usaha
Kegagalan sebuah usaha
dapat diawali dari tidak adanya system administasi yang teratur, akurat,
detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alat dalam melakukan analisa kinerja
perusahaan dan bagian-bagiannya.
1. Administrasi
Kata administrasi
berasal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya intensif, dan ministare
yang artinya adalah melayani, membatu, melengkapi, dan memenuhi. Kata
administrasi yang sering digunakan dalam bahasa indonesi berasal dari bahasa
belanda yaitu “ administratie” yang dalam bahasa inggris adalah
“administration”. Menurut pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi
adalahdigunakan untuk system pencatatan, perorganisasian,pengkelompokan,dan
penjurusan data dari sumber” manusia dan bahanya untuk mencapai tujuan yang
diinginkan .
2. Maksud Dan Tujuan
Administrasi
Maksud dan tujuan dari
diterapkan administrasi yang baik dan rapi adalah membatu kelancaran usaha dan
pengelolaan perusahaan, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan hasil usaha.
Tujuan penting diterapkan administrsiyang baik adalah sebagai berikut :
Mendapatan informasi
atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Mendapatakandata yanga
akurat dalam tujuan yang mengmbil keputusan strtegis (strategic decision making
process) seperti keputasan pemodalan, keputusan investasi, keputusan efisien,
dan keputasan penetapan harga .
Penyusun program dalam
rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau lisensi
Mengetahui kinerja
perusahaan dulu dan sekarang.
Mempelanjar
proses-proses antar bagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan utama
dari catatan administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
Administrasi digunakan
sebagai alat bukti (catatanya)
Administrasi diguankan
sebagai alat manajemen (laporanya)
Administrasi dibutuhkan
sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
3. kegiatan administrasi
Kegiatan administrasi
atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang perlu dilakukan dalam
perusahaan, antara lain :
Menyelenggarakan
pembukuan
Membuat daftar gaji
karyawan
Mencatat penyenggaraan
produksi
Melakukan
surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
Mencatatan
pesanan-pesanan
Melakukan pengarsipan
dokumen
Menyusun rencana
anggaran perusahaan
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari seluruh
materi yang telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan
yang ingin mendirikan perusahaan sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap
demi tahap dalam membuat perusahaan karena tahapan ini sudah ada peraturannya.
Oleh karena itu, sangat penting sekali mempelajarinya agar dalam perusahaan
kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang dijalankan tersebut.
Komentar :
Tujuan mendirikan perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan yang optimal sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Dalam perkembangannya perusahaan diharapkan mengalami kemajuan, harapan yang cerah di kemudian hari merupakan salah satu dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap diperlukan pada saat sekarang. Namun dalam hal perusahaan memelihara dan mengembangkan perusahaan yang sudah didirikan merupakan suatu penerapan yang jauh lebih berat, karena akan menyangkut berbagai macam masalah yang lebih banyak dan silih berganti.
apabila ingin mendirikan perusahaan harus mengikuti aturan dan prosedur yang ada agar perusahaan tidak ilegal. dan dalam mendirikan perusahaan kita harus tau cara mengembangkan perusahaan dan bagaimana cara menanggulangi apabila omsetperusahan sedang turun.